Rabu, 18 September 2013

LANDASAN HUKUM

Landasan Hukum


  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Penyusunan Perencanaan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006-2025; 
  11. Peraturan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2006 tentanggg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Kabupaten Sragen Tahun 2006 – 2011).

0 komentar:

Posting Komentar