BPD
(Badan Perwakilan Desa)
BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah
Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh
masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsure penyelenggara
pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan
dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi
dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD
:
a. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
c.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk
panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali,
menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun
tata tertib BPD.
Kewajiban BPD
:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai
Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. Menyerap,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses
pemilihan kepala desa;
f.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
dan
h.Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar