Rabu, 18 September 2013

SEJARAH

SEJARAH DESA SIDODADI
Desa Sidodadi merupakan satuan wilayah pemerintahan yang berada di Kecamatan Masaran Desa Sidodadi berdasarkan struktur pemerintahannya merupakan Desa / Kelurahan yang dipimpin seorang Kepala Desa / Lurah Desa. Ada tiga (3) kebayanan yang merupakan pembagian wilayah administrasi. Di bawah kebayan / Kalling terbagi lagi dalam satuan wilayah administrasi RT yang jumlah keseluruhan dalam satu Desa / Kelurahan ada 39 RT.
Dalam sejarahnya Desa Sidodadi adalah Dahulu kala pada jaman kerajaan Surakarta ada sekelompok yang berjualan dan akhirnya menjadi ramai dan selanjutnya dijadikan Pasar dan oleh seorang Pangeran dari kraton akhirnya menamakan tempat tersebut dengan nama Desa Sidodadi, Sejarah desa merupakan satu hal yang tidak dapat dipungkiri yang membentuk Desa Sidodadi Sebagaimana kondisi saat ini.
Kondisi yang dialami Desa Sidodadi, telah mencapai perkembangan di berbagai sektor, secara singkat dapat disebutkan :
1.    Hasil pertanian yang melimpah.
2.    Meningkatnya sumber daya manusia.
3.    Meningkatnya hasil perkapita warga masyarakat.
Perkembangan diatas dapat dikatakan kekuatan / potensi desa untuk maju dan dukungan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi desa. Dalam setiap perkembangan pasti ada hambatan dan tantangan atau dampak dari perkembangan itu sendiri. Adapun masalah-masalah yang dihadapi desa saat ini adalah :
1.    Kurangnya lapangan pekerjaan.
2.    Kurangnya dana bantuan penunjang pembangunan.
3.    Mahalnya sarana pertanian.
Berdasarkan sejarah, kekuatan dan kelemahan yang ada sebagaimana tersebut diatas, desa memiliki harapan dan cita-cita kedepan sebagai desa yang Makmur. Oleh karena itu perlu arah dan alur yang jelas untuk sampai kepada tujuan tersebut. Maka Penyusunan dokumen RPJMDes ini mendesak dan penting bagi laju perkembangan desa kedepan yang lebih baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan RPJMDes dilakukan berdasarkan partisipasi segenap pihak yang sedapat mungkin dilibatkan untuk dapat memotret kondisi desa seakurat mungkin dan merumuskan dan memprioritaskan tindakan dalam pembangunan terencana, sebagaimana maksud dan tujuan disusunnya RPJMDes. Sejarah desa akan membuktikan dan mencatat sejauhmana konsistensi upaya dan capaian pembangunan berdasarkan dokumen RPJMDes yang disusun ini.

0 komentar:

Posting Komentar