Jumat, 25 Oktober 2013
BURUH
00.57
No comments
Ada tiga desa utama yang menjadi sentra terbesar produksi batik yaitu Pilang, Sidodadi, dan Kliwonan. Desa terakhir ini adalah yang terbesar dan menjadi pusat pengembangan, pelatihan dan pemasaran batik. Beberapa produsen batik besar ada di desa ini.
Saat melintas di Jl Solo-Sragen, tepatnya di wilayah Masaran, tidak banyak ditemukan toko yang menjajakan batik. Ini disebabkan kebiasaan wisatawan yang tidak hanya sekadar berbelanja batik, melainkan ingin tahu lebih dalam proses membatik. “Wisatawan lebih tertarik proses membatik daripada sekadar belanja. Setelah praktik, mereka baru belanja,” kata salah satu pengusaha batik, H Sumarsno, saat ditemui Espos di rumahnya di Kliwonan, Masaran.
Tidak banyak pengusaha batik yang membangun showroom di sepanjang jalur lalu lintas Solo-Sragen. Mereka memilih mengerjakan perdagangan dan produksi) di rumah, di tengah-tengah perkampungan. Konsep ini mengawinkan antara proses membatik dengan showroom batik. Tidak berbeda yang dilakukan pengusaha di Laweyan.
Di dalam rumah Sumarsono yang cukup megah, selain untuk tempat tinggal, juga berfungsi sebagai toko. Di ruang belakang menjadi tempat produksi batik. Untuk semakin memanjakan para wisatawan, dirinya membangun rumah baru khusus untuk media belajar dan toko. “Mau belajar, belanja juga di situ. Ada homestay juga,” imbuh dia. Beberapa wisatawan dan siswa luar kota yang belajar praktikum membatik dapat leluasa memanfaatkan homestay itu.
Sejarah batik Masaran tidak lepas dari para pendahulu yang menjadi buruh batik perusahaan-perusahaan di Solo. Lepas dari karyawan, sejumlah warga mencoba mendirikan usaha batik. Semakin hari permintaan batik semakin tinggi, ibarat ada gula ada semut, produsen batik pun semakin menjamur. “Yang kategori produsen besar memang ada belasan, tapi yang kecil banyak sekali,” kata Kades Kliwonan, H Mulyoto.
Dunia bisnis batik Masaran tidak lepas dari dinamika batik tingkat nasional bahkan internasional. Kota Solo dan Pekalongan yang lebih dulu terkenal dengan kota produsen batik, menjadi pesaing tersendiri. Batik khas Masaran diakui tidak berbeda dengan batik Solo.
Timbul tenggelamnya produsen batik di Masaran, imbuh dia, karena adanya eliminasi alam dan keadaan nyata dunia bisnis batik berserta persaingannya. Selain itu, sumber daya manusia juga memiliki peran penting kesuksesan warga Masaran. “Ada yang dari buruh lalu kaya, kemudian lupa diri dan jatuh miskin lagi, ada. Yang bertahan sukses juga banyak,” terang Mulyoto.
Faktor sumber daya manusia juga membuat pihaknya kesulitan untuk mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) bidang batik. Banyak warga yang mendapat pinjaman modal dan bahan baku dari Koperasi Batik Girli Kliwonan. Namun macet dan tidak berkembang. “Tergantung bakat dan orangnya. Diberi modal ada yang gagal, tapi hasil usaha sendiri banyak juga yang malah berhasil,” paparnya.
Bicara batik Sragen tidak adil hanya melulu Masaran, masih ada Plupuh dan Kalijambe yang ikut merasakan manisnya bisnis batik. Melihat letak geografis, tiga kecamatan yang saling berhimpitan itu menjadi faktor merambahnya batik ke luar Masaran. Di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, bermunculan pengusaha batik. Ini tidak lepas dari jiwa kewirausahaan warga Pungsari yang sebelumnya menjadi buruh produsen batik di Masaran.
Sumber : www.starjogja.com/index.php/solo-punya-laweyan-sragen-punya-masaran-100030
Kamis, 24 Oktober 2013
PNS
20.17
No comments
PENDIDIKAN
Bupati Sragen :
Gerakan Pramuka Bagi Peserta Didik dan PNS Ubah Image Ndeso Jadi Kota
BUPATI Sragen, Agus Fachurrahman menegaskan, bahwa program wajib
pramuka bagi peserta didik dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sragen
merupakan salah satu bagian dari upaya untuk melakukan rekayasa masa depan.
“Manfaat
gerakan Pramuka mungkin tidak dapat kita rasakan saat ini, namun baru dapat
kita rasakan 20 atau 30 tahun lagi. Saat itu Kabupaten Sragen akan ‘panen raya’
generasi berkualitas unggul dan berkualitas yang akan menjadi pemimpin atau
tokoh di berbagai bidang kehidupan,” ujarnya.
Menurutnya,
Program Wajib Pramuka merupakan salah satu upaya untuk membangun kabupaten
Sragen sesuai dengan Slogan Greget Bangun Sukowati/ Gerbang Sukowati. Gerakan
Pramuka juga merupakan salah satu bagian dari program mbela wong cilik
sebagaimana Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sragen saat ini.
“Melalui
gerakan Pramuka selain menciptakan generasi yang sehat dan pintar, juga sebagai
sarana pembentukan pribadi yang berkarakter/bermartabat. Sehingga kelak,
apabila generasi saat ini sudah banyak yang pensiun, kita akan menemui generasi
di kabupaten Sragen, yang cerdas, berkarakter dan penuh sopan santun,”
tandasnya.
Dikatakan
Bupati, melalui Program Wajib Pramuka bagi para anak didik dan pegawai di
lingkungan Pemkab Sragen ini diharapkan dapat merubah image gerakan Pramuka.
Sehingga Pramuka jangan hanya menjadi kegiatan “ndeso” saja namun harus menjadi
gerakan “kota”, dalam arti digemari generasi muda, tidak ketinggalan atau
senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
“Karena
sifatnya gerakan, maka Pramuka harus berkembang , dinamis serta tidak statis,”
harapnya.*
Sumber :
www.sragenkab.go.id/humas/diah
Pertanian
20.12
1 comment
Pertanian
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Di desa banyuurip kurang lebih 70% ber profesi sebagai petani, adapun komoditi hasil pertanian yaitu
- Padi
- Jagung
- Ketela
- Melon
- Kencur
Home Industri
19.43
No comments
1. Produk Alat Pertanian
Panjak adalah orang yang kerjanya sebagai memukul besi yang akan di buat menjadi alat pertanian dalam industri pande besi. Para panjak ini menggunakanpemukul dari palu yang beratnya kira-kira 5 kg. Dalam industri pande besi panjak ini mempunyai peranan penting karena merupakan motor dari pembuatan produk alat-alat pertanian ini. Jumlah panjak ini tergantung dari produk alat apa yang di buat. Untuk pembuatan produk alat-alat kecil seperti betel, cuplik, dan tatahbiasanya hanya membutuhkan 2 orang panjak saja. Sedangkan untuk pembuatan produk alat-alat yang berukuran besar seperti dandang dankampak membutuhkan 3 sampai 4 orang panjak. Menjadi seorang panjak bukanlah hal yang mudah. Tidak semua orang bisa melakukan pekerjaan ini. Seorang panjak haruslah orang-orang yang mempunya fisik yang kuat. Karena mereka bekerja di tempat yang panas karena dekat dengan prapensekaligus harus kuat mengangkat pemukulnya selama berjam-jam. Anda berminat menjadi seorang panjak?
Gambar : Panjak
Gambar : Panjak
2. Perikanan Air Tawar
Panjak adalah orang yang kerjanya sebagai memukul besi yang akan di buat menjadi alat pertanian dalam industri pande besi. Para panjak ini menggunakanpemukul dari palu yang beratnya kira-kira 5 kg. Dalam industri pande besi panjak ini mempunyai peranan penting karena merupakan motor dari pembuatan produk alat-alat pertanian ini. Jumlah panjak ini tergantung dari produk alat apa yang di buat. Untuk pembuatan produk alat-alat kecil seperti betel, cuplik, dan tatahbiasanya hanya membutuhkan 2 orang panjak saja. Sedangkan untuk pembuatan produk alat-alat yang berukuran besar seperti dandang dankampak membutuhkan 3 sampai 4 orang panjak. Menjadi seorang panjak bukanlah hal yang mudah. Tidak semua orang bisa melakukan pekerjaan ini. Seorang panjak haruslah orang-orang yang mempunya fisik yang kuat. Karena mereka bekerja di tempat yang panas karena dekat dengan prapensekaligus harus kuat mengangkat pemukulnya selama berjam-jam. Anda berminat menjadi seorang panjak?
Budidaya
ikan air tawar merupakan usaha yang menjanjikan keuntungan. Salah satu tempat
budidaya adalah di Sidodadi, Masaran, Sragen. Di tempat ini dilakukan mulai
dari pembibitan berbagai jenis ikan. Budidaya ikan nila dan ikan mas
menjanjikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan ikan air tawar lainnya.
Karena itu, ikan nila dan ikan mas menjadi primadona. Di pasaran, harga ikan
nila merah sekitar Rp 10 ribu per kilogram. Ikan nila dipasarkan dalam keadaan
hidup maupun mati dan dibekukan dengan menggunakan es balok. Sedangkan ikan mas
dipasarkan dalam keadaan hidup dengan dimasukkan kedalam kantong plastik yang
diberi oksigen. Keberhasilan budidaya ikan air tawar ditentukan oleh faktor
lingkungan. Tanah liat atau lempung sangat baik untuk pembuatan kolam. Demikian
pula untuk tanah beranjangan atau terapan dengan kandungan liatnya 30 persen. Kedua
jenis tanah tersebut dapat menahan massa air yang besar dan tidak bocor. Faktor
lingkungan dapat berpengaruh terhadap cita rasa ikan, misalnya bau tanah atau
lumpur. Hal lain yang sangat penting diperhatikan dalam budidaya ikan air tawar
adalah mutu air. Sumber air bisa berasal dari air sungai, hujan, atau tanah. Mutu
air yang diperlukan untuk budi daya ikan air tawar haruslah memenuhi beberapa
persyaratan berikut: oksigen terlarut sekitar 5-6 ppm, karbondioksida terlarut
kurang dari 25 ppm, pH antara 6,7-8,6, suhu 25-30oC dengan perbedaan suhu
antara siang dan malam tidak lebih dari 5oC, serta tidak tercemar bahan kimia
beracun, minyak, atau limbah pabrik.
Air
yang terlalu keruh tidak baik untuk kehidupan ikan karena endapan lumpurnya
terlalu tebal dan pekat, sehingga dapat mengganggu penglihatan ikan dalam air
dan menyebabkan nafsu makannya berkurang. Semakin banyak dan beragam biota air
yang terdapat di dalam perairan, semakin tinggi tingkat kesuburannya. Budidaya
ikan air tawar lebih mudah dibandingkan dengan ikan air laut. Sebagai contoh
ikan mas, sangat mudah sekali dilakukan karena toleransi terhadap lingkungan
sangat tinggi. Meski demikian, dalam kenyataannya perkembangan ketersediaan dan
konsumsi ikan air laut lebih besar daripada ikan air tawar. Kendala utama
budidaya ikan air tawar adalah diperlukan waktu dan biaya yang cukup tinggi.
Komponen biaya meliputi: persiapan kolam, pemilihan induk, pemijahan,
penetasan, dan pendederan. Biaya lain yang dianggap cukup tinggi adalah untuk
pakan dan pemeliharaan terhadap hama dan penyakit ikan. Namun, ikan merupakan
bahan pangan yang sangat mudah mengalami kerusakan. Berbagai jenis bakteri
dapat menguraikan komponen gizi ikan menjadi senyawa-senyawa berbau busuk dan
anyir, seperti indol, skatol, H2S, merkaptan, dan lain-lain.
Beberapa
bakteri patogen (penyebab penyakit), seperti Salmonella, Vibrio, dan
Clostridium, sering mencemari produk perikanan. Ini menjadi resiko tersendiri
dalam budidaya ikan air tawar.
Beberapa
faktor penyebab kerusakan ikan air tawar adalah:
1. Kadar air
cukup tinggi (70-80 persen dari berat daging) yang menyebabkan mikroorganisme
mudah tumbuh dan berkembang biak.
2. Secara alami,
ikan mengandung enzim yang dapat menguraikan protein menjadi putresin,
isobutilamin, kadaverin, dan lain-lain, yang menyebabkan timbulnya bau tidak
sedap.
3. Lemak ikan
mengandung asam lemak tidak jenuh ganda yang sangat mudah mengalami proses
oksidasi atau hidrolisis yang menghasilkan bau tengik.
4. Ikan
mempunyai susunan jaringan sel yang lebih longgar, sehingga mikroba dapat
dengan mudah mengggunakannya sebagai media pertumbuhan.
Rabu, 16 Oktober 2013
DAFTAR PEGAWAI
03.43
No comments
BERIKUT DATA APARAT PEMERINTAH DESA SIDODADI KECAMATAN MASARAN TAHUN 2011
No | Nama | Tmpt / Tgl Lahir | Pend Terakhir | Jabatan |
---|---|---|---|---|
1 | Ngatimin , Ama, Pd | Sragen, | D III | Kepala Desa |
2 | Agung Santoso | Sragen, | SMA | Sekretaris Desa |
3 | Tri Bambang Supriyadi | Sragen, 27 Maret 1964 | STM | Kabayan I |
4 | Hariyadi | Sragen, 15 Juli 1965 | SMA | Kabayan II |
5 | - | - | - | Kabayan III |
6 | Samijo | Sragen, 26 Februari 1972 | SMA | Kaur Pem |
7 | Sutarto | Sragen, 1 Juli 1952 | SMA | Kaur E Bang |
8 | Sudarmi | Sragen, 17 Desember 1965 | SMA | Kaur keu |
9 | Suroto, B.Sc | Sragen, 5 September 1956 | D III | Kur Kesra |
10 | Juwadi | Sragen, 12 juni 1962 | PGA | Modin |
Kamis, 10 Oktober 2013
PKK
05.16
No comments
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
PKK
Desa Sidodadi mempunyai pengurus dan anggota, yang diketuai oleh Ketua Tim
Penggerak PKK Ibu/ Istri Kepala Desa adapun pengurus dan anggota terdiri dari
ibu atau istri Perangkat Desa, ibu atau istri tokoh-tokoh masyarakat yang ada
di wilayah Desa Sidodadi. Adapun kegiatan PKK mengacu pada Program Pokok
10 PKK yang terdiri sebagai berikut :
1. Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
2. Gotong royong.
3. Pangan.
4. Sandang.
5. Perumahan dan Tata
Laksana Rumah Tangga.
6. Pendidikan dan
ketrampilan.
7. Kesehatan.
8. Pengembangan
kehidupan berkoperasi.
9. Kelestarian
Lingkungan Hidup.
10. Perencanaan Sehat
BPD
05.12
No comments
BPD
(Badan Perwakilan Desa)
BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah
Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh
masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsure penyelenggara
pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan
dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi
dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD
:
a. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
c.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk
panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali,
menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun
tata tertib BPD.
Kewajiban BPD
:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai
Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. Menyerap,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses
pemilihan kepala desa;
f.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
dan
h.Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Jumat, 20 September 2013
STRUKTUR ORGANISASI
01.27
No comments
Sruktur organisasi kelurahan Sidodadi terdiri dari sebelas anggota pegawai yang terdiri dari 1 kepala desa, tiga kepala dusun 1 sekretaris desa dan tiga kaur , satu moden, satu petugas teknis dan satu jogoboyo untuk bagan struktur organisasinya seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
LAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
00.16
No comments
Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap
2. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.
Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan
Dasar Hukum
a. Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b. Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No. 11 Th. 200
Biaya
Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasaditambah:
a.Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c. Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB
LAYANAN AKTA KELAHIRAN
00.10
No comments
Akta Kelahiran
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Sidodadi
Waktu Pelayanan : senin - jumat jam 08.00 - 15.00
Biaya : Rp. 10.000,-
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : -
(60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta Kelahiran
Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)
tahun sejak tanggal kelahirannya.
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Sidodadi
Waktu Pelayanan : senin - jumat jam 08.00 - 15.00
Biaya : Rp. 10.000,-
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : -
(60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta Kelahiran
Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)
tahun sejak tanggal kelahirannya.
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Layana Kartu Keluarga
00.08
No comments
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Sidodadi
Waktu Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00
Tarif : -
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
LAYAN e-KTP
00.06
No comments
E-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
KONSEP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
LATAR BELAKANG
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
· Menghindari pajak
· Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
· Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
· Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
· Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
DASAR HUKUM
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
· Sebagai identitas jati diri
· Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
· Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
· Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
· Identitas jati diri tunggal
· Tidak dapat dipalsukan
· Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1. Berusia 17 tahun
2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik