Kantor Kelurahan Desa Sidodadi

Terlihat Kantor Kelurahan Desa Sidodadi Masaran Seragen dengan warna dominan biru muda, adapun untuk pelayanan kependudukan setiap hari senin sampai sabtu mulai jam 08.00 Am - 15.00 Pm

Kantor Koramil 03 MSR BABINSA Desa Sidodadi Masaran Sragen

Kantor Koramil 03 MSR BABINSA Desa Sidodadi Masaran Sragen yang berlokasi berdampingan dengan kantor kelurahan .

Terlihat Atribut Pilkades desa Sidodadi

Terlihat Atribut Pilkades desa Sidodadi dari calon kepala desa dengan nomor urut 2 yaitu Bp. Ngatimin yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa.

Gapuro Patung Gading

Bagi yang pernah lewat Sragen Menuju Solo. Atau dari arah kebalikannya pasti melihat tugu Gading Purba ini. Terletak di perbatasan Solo Sragen yang tepatnya berada di wilayah desa sidodadi. Tugu Purba ini merupakan icon kota Sragen sebagai kota wisata purba (Sangiran) menurut saya. Di samping tugu juga ada masjid yang lumayan besar.

Petanian di desa Sidodadi

Desa Sidodadi merupakan salah satu penghasil beras terbesar di kabupaten sragen.

Batik brotoseno di Kecamatan Masaran

Desa Sidodadi merupakan salah satu penghasil beras terbesar di kabupaten sragen.

Pemilihan Kepala Desa Sidodadi Masaran Sragen

Terlihat Lokasi pemilihan kepala desa walaupun berlumpur tetapi antusias masyarakat sangat tinggi.

Suasana Guyub Rukun Kerja Bakti ngecor jalan didesa sidodadi

Terlihat Bapak-bapak sedang kerja bakti membangun jalan.

Jumat, 20 September 2013

STRUKTUR ORGANISASI

Sruktur organisasi kelurahan Sidodadi terdiri dari  sebelas anggota pegawai yang terdiri dari 1 kepala desa, tiga kepala dusun 1 sekretaris desa dan tiga kaur , satu moden, satu petugas teknis dan satu jogoboyo untuk bagan struktur organisasinya seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

LAYANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1. FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap 
2. FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan      tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3. Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4. Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5. Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6. Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7. Membayar biaya restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan
1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan


Dasar Hukum
a.  Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
b. Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No. 11 Th. 200
Biaya
  Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasaditambah:
a.Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
b.  Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
c.  Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB

LAYANAN AKTA KELAHIRAN

Akta Kelahiran
  
Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Sidodadi
Waktu Pelayanan : senin - jumat jam 08.00 - 15.00

Biaya : Rp. 10.000,-  

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 5 hari kerja  sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Tarif : - 
 (60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya)
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.

















Blangko Register Akta Kelahiran


















Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a.  Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

b.  Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong

     kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan

     memperlihatkan aslinya

c.  Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

d.  Fotokopi KK dan KTP orang tua

e.  Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

f.   Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)

     hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan

g.  Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)

     tahun sejak tanggal kelahirannya.

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran

Layana Kartu Keluarga

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Sidodadi
Waktu Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00

Tarif : -

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :

a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan

a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/
    bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota
   keluarga karena cerai.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)

LAYAN e-KTP

E-KTP

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

KONSEP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

LATAR BELAKANG
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
·         Menghindari pajak
·         Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
·         Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
·         Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
·         Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

DASAR HUKUM

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
Fungsi e-KTP
·        Sebagai identitas jati diri
·        Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
·        Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
·        Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.  Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing,yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN E-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
·         Identitas jati diri tunggal
·         Tidak dapat dipalsukan
·         Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:[8][7]
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.

SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN E-KTP
Syarat
1.      Berusia 17 tahun
2.      Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.      Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4.      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
PROSEDUR
1.      Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggila
2.      Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3.      Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4.      Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5.      Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6.      Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7.      Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.      Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9.      Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik

Kamis, 19 September 2013

SARANA DAN PRASARANA

1. TRANSPORTASI


NoJalanKondisi BaikKondisi Buruk
1Aspal/ Rabat Beton12.3 Km-
2Makadam3 Unit-
3Tanah3 Unit-
4Jembatan1Unit-
5Beton--
6Besi1 Unit-
7Kayu--
8Terminal/ Stasiun--

2. KOMUNIKASI


NoFasilitasKeterangan
1Kantor PosTidak Ada
2Telepon/Wartel / WarnetAda 1 Unit
3Stasiun, Radio/TVTidak Ada

3. KESEHATAN


NoFasilitasKeterangan
1Rumah SakitTidak ada
2Puskesmas/PembantuAda 1 Unit
3Polindes/BKDAda 1 Unit
4Apotek/Toko ObatAda 1 Untit
5Praktek DokterAda 2 Orang
6BidanAda 2 Orang

4.PENDIDIKAN


NoFasi;litasKeterangan
1SLTA / SederajatTidak ada
2SLTP / SederajatTidak ada
3SD / Sederajat3 Unit
4TK4 Unit
5TPA11 Unit
6PAUD1 Unit

5.PERIBADATAN


NoFasilitasKeterangan
1MasjidAda 14 Unit
2MusholaAda 29 Unit
3Gereja KristenTidak ada
4Gereja KatolikTidak Ada
5BetonTidak Ada
6Wihara / PuraTidak Ada

6.PARIWISATA


NoFasilitasKeterangan
1Wisata AlamTidak ada
2Wisata BudayaTidak ada
3Wisata ReligiTidak ada
4Wisata AgrobisnisTidak ada
5LainyaTidak ada

7. OLAH RAGA


NoFasilitasKeterangan
1Lapangan Olah RagaAda 1 Unit
2StadionTidak ada
3Gedung Olah RagaTidak ada
4Kolam RenagTidak ada
5LainyaTidak ada

KONDISI GEOGRAFI

KONDISI GEOGRAFI
1. LETAK GEOGRAFI DESA SIDODADI MASARAN SERAGEN JAWA TENGAH

NoArahBatas Wilayah
1Sebelah UtaraDesa Kliwonan
2Sebelah TimurDesa Karangmalang
3Sebelah SelatanDesa Waru Kebakkeramat
4Sebelah BaratBengawan Solo

2. JARAK

Jarak Jumlah (km)
Jarak ke Ibu Kota Kecamatan 5 Km
Jarak ke Ibu Kota Kabupaten 16 Km.

3. TOPOGRAFI
TopografisKeterangan
Ketinggian Tempat83 meter dari Permukaan Laut (M dPL)
Kondisi TanahLempungan
Potensi TanahPertanian
Bentang WilayahDatar/Berbukit/Lereng Gunung
Curah Hujan/Juml bln hujan2500 mm/th, …. 12
Suhu rata-rata harian32 derajat Celcius

SOSIAL BUDAYA

SOSIAL BUDAYA
JUMLAH PENDUDUK

NoKriteria PendudukJumlah
1Jumlah Total Penduduk5227 orang
2Jumlah Laki-laki3046 orang
3Jumlah Perempuan1365 orang
4Jumlah KK1503 KK
JUMLAH PENDUDUK MENURUT UMUR

NoUsiaJumlah
10 – 1 tahun 95 orang
21 – 5 tahun348 orang
35 – 6 tahun148 orang
46 – 15 tahun 958 orang
516 – 21 tahun387 orang
622 – 59 tahun1308 orang
760 tahun ke atas1988 orang
AGAMA DAN ETNIES PENDUDUK

NoAgamaJumlah
1Islam 5188 orang
2Kristen9 orang
3Katholik3 orang
4Hindu 8 orang
5Budha1 orang
PENDIDIKAN

NoPendidikan Jumlah
1Belum sekolah107 orang
2Tamat D141 orang
3Tidak pernah sekolah7 orang
4Tamat D262 orang
5Tidak tamat SD13 orang
6Tamat D321 orang
7Tamat SD3805 orang
8Tamat S1205 orang
9Tamat SLTP1924 orang
10Tamat S24 orang
11Tamat SLTA274
12Tamat S3-orang

JUMLAH PENDUDUK CACAT


NoKriteriaJumlah Cacat Fisikketerangan
1Penduduk Usia 15 – 60 Th : 3857 orang22 orangCacat Fisik bawaan
2Ibu Rumah Tangga : 1503 orang1 orangCacat kecelakaan
3Penduduk masih Sekolah : 1023 orang7 orangCacat mental
4Tenaga Kerja = 1 – (2 +3) : 2526 orang29 orangKecalakaan Kerja Dll

Perekonomian desa

1. Angkatan Kerja & Pengangguran
NoKriteriaJumlah
1Jumlah angkatan kerja (penduduk usia 15–55 th) 952 orang
2Jumlah penduduk usia 15 – 55 th yang masih sekolah457 orang
3Jumlah penduduk usia 15 – 55 th yang menjadi ibu rumah tangga1365 orang
4Jumlah penduduk usia 15 – 55 th yang belum bekerja197 orang
5Jumlah penduduk usia 15 – 55 th yang bekerja tidak tentu254 orang
6Pengangguran = 2 + 3 + 4 + 52273 orang
7Pekerja = 1 – 61321 orang

2. Mata Pencaharian / Pekerjaan


NoMata Pencaharian / PekerjaanJumlah
1PNS107 Orang
2Petani262 Orang
3Polri / TNI13 Orang
4Peternak3 Orang
5Dokter2 Orang
6Buruh Tani / Ternak662 Orang
7Pengusaha3 Orang
8Pedagang17 Orang

POSYANDU

POSYANDU

Pos Pelayanan Keluarga Berencana - Kesehatan Terpadu (Posyandu) adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. A.A. Gde Muninjaya mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya.
Posyandu dimulai terutama untuk melayani balita (imunisasi, timbang berat badan) dan orang lanjut usia (Posyandu Lansia), dan lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dicanangkan pada sekitar tahun 1986. Legitimasi keberadaan Posyandu ini diperkuat kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tertanggal 13 Juni 2001 yang antara lain berisikan “Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu” yang antara lain meminta diaktifkannya kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan. Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh perubahan lingkungan strategis yang terjadi demikian cepat berbarengan dengan krisis moneter yang berkepanjangan.
Posyandu dikembangkan atas prakarsa Presiden Soeharto pada tahun 1984, Posyandu dulu pernah menjadi kebanggaan rakyat. Setiap bulannya, rakyat berbondong-bondong mendatangi Posyandu yang dikelola berbasiskan komunitas. Tenaga sukarelawan kesehatan di Posyandu—yang telah mendapatkan pelatihan dari dinas kesehatan setempat—memberikan panduan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Selain itu, Posyandu juga memberi vaksinasi dan makanan suplemen kepada bayi dan balita. Posyandu juga menjadi media deteksi dini kasus-kasus malnutrisi dan kekurangan gizi pada bayi dan balita.

KOPERASI

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
•           Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•           Pengelolaan yang demokratis,
•           Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•           Kebebasan dan otonomi,
•           Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah

1.           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.           Kemandirian
6.         Pendidikan perkoperasian
7.         Kerjasama antar koperasi


Kondisi Geografis



KONDISI GEOGRAFIS

1.         Letak Geografis
Nama Desa                  :  Sidodadi                     
Batas Wilayah Desa     :  Sidodadi
Nama Kecamatan        :  Masaran                     
 Sebelah Utara             :  Desa Kliwonan
Nama Kabupaten        :  Sragen                         
Sebelah Timur             :  Desa Karangmalang
Nama Propinsi            :  Jawa Tengah              
Sebelah Selatan           :  Desa Waru Kebakkramat\
Sebelah Barat              : Bengawan Solo
Jarak ke Ibu Kota Kecamatan             : 5 Km                               
Jarak ke Ibu Kota Kabupaten             : 16 Km.

     2.   Topografis

Ketinggian Tempat                   :  83 meter dari Permukaan Laut (M dPL)
Kondisi Tanah                         :  Lempungan
Potensi Tanah                          :  Pertanian
Bentang Wilayah                      : Datar/Berbukit/Lereng Gunung
Curah Hujan/Juml bln hujan      :  2500 mm/th, …. 12
Suhu rata-rata harian                :  32 derajat Celcius