Kamis, 19 September 2013

KOPERASI

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
•           Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•           Pengelolaan yang demokratis,
•           Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•           Kebebasan dan otonomi,
•           Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah

1.           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.           Kemandirian
6.         Pendidikan perkoperasian
7.         Kerjasama antar koperasi


0 komentar:

Posting Komentar